Sebagai landasan hukum Islam yang kedua, hadits juga juga memiliki fungsi terhadap Al-Qur’an. Sebelum membahas lebih jauh mengenai hal tersebut, ada baiknya kita memahami lebih dahulu terkait pengertian hadits itu sendiri.Disebutkan dalam buku Pendidikan Agama Islam Kontemporer oleh Prof Dr Syahidin MPd dkk, secara etimologis hadits diartikan sebagai kabar. Para ahli hadits atau muhdadditsin mengatakan bahwa hadits atau sunnah adalah sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik itu perkataan, perbuatan, maupun ketetapan.
Hadits dibedakan menjadi tiga macam, yaitu hadits perkataan atau qauliyah, hadits perbuatan atau fi’liyah dan hadits ketetapan atau taqririyah.
Hadits perkataan mencakup tentang segala yang diucapkan oleh Rasulullah SAW, baik itu pernyataan, perintah, larangan, teguran, pujian, penjelasan, dan lain sebagainya. Sementara itu, hadits perbuatan berarti hadits yang membahas tentang apa yang dilakukan Nabi Muhammad, baik itu pekerjaan yang berkaitan dengan syari’ah atau kehidupan sehari-hari.Lain halnya dengan hadits ketetapan yang membahas tentang apa yang dikatakan atau dilakukan oleh sahabat di hadapan Nabi Muhammad SAW sehingga beliau mengetahui, membenarkan, membiarkan, atau tidak melarangnya.
Baik hadits atau Al-Qur’an, keduanya tidak dapat dipisahkan sebagai pedoman hidup dan sumber hukum umat muslim. Mengutip dari buku Ilmu Memahami Hadits Nabi yang disusun oleh M Ma’shum Zein, hadits memiliki fungsi menjelaskan dan merinci hal-hal yang belum jelas di dalam Al-Qur’an.
Download File Format