Imam Syafi’i adalah seorang mufti besar sunni. Beliau lahir pada tahun 150 Hijriah (767 Masehi) di Ghaza, daerah dekat Palestina. Ibunya membawanya ke Makkah ketika ia berusia dua tahun. Imam Syafi’i adalah keturunan Arab dari kabilah Quraisy. Ia merupakan kerabat Rasulullah, dari Bani Muthalib atau keturunan Al-Muthalib.
Imam Syafi’i adalah pendiri Mazhab Syafi’i, salah satu dari empat mazhab dalam Islam. Imam Syafi’i dikenal sebagai pembela tradisi atau nashir as-Sunnah.
Imam Syafi’i menekankan pentingnya mempertimbangkan tujuan dan maksud hukum Islam. Imam Syafi’i menggunakan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas sebagai sumber fiqihnya. Imam Syafi’i meninggal dunia di Mesir pada bulan Rajab tahun 204 H
Konsep fiqih syafi’i merupakan salah satu madzab fiqih yang penting dalam islam sunni. Madzab ini di dasarkan pada metode ijtihad yang sistematis dan logis ,menekankan pentingnya Al-Quran dan hadist sebagai sumber utama hukum islam . Madzab Syafi’i memiliki pengaruh besar di berbagai wilayah dan menjadi Madzab mayoritas di indonesia.
Download File Format