Umat islam memiliki kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan kepada Rasul Allah (Nabi Muhammad SAW). Al-Qur’an dijadikan sebagai pedoman bagi umat islam untuk menata dan melaksanakan kehidupan dunia dan akhirat. Sebagai umat islam memiliki prinsip bahwa Al-Qur’an menjadi sebuah pedolman hidup bukan hanya tahu dan paham tentang isi dan kandungannya namun juga mendapat pengetahuan dan pemahaman untuk cara mengkaji Al-Qur’an tersebut.
Fenomena Naskh yang keberadaaannya diakui oleh para ulama, merupakan salah satu bukti besar bahwa ada kaitan atau hubungan antara wahyu dan relalitas. Sebab Naskh merupakan pembatalan hukum, baik dengan penghapusan dan melelpaskan teks yang menujuk hukum dari bacaan atau membiarkan teks tersebut tetap ada sebagai petunjuk adanya hukum yang disebut Mansukh. Naskh, yang secara harfiah berarti “menghapus” atau “membatakan”, merujuk pada konsep dalam Islam di mana ayat-ayat Al-Qur’an yang diwahyukan pada periode tertentu dapat digantikan atau dibatalkan oleh ayat-ayat yang diwahyukan kemudian. Ini adalah aspek penting dalam pemahaman Al-Qur’an dan hukum Islam.
Naskh dan mansukh terjadi dalam tiga bentuk utama yaitu penggantian hukum dengan hukum yang lebih ringan, penggantian hukum dengan hukum yang lebih berat, dan penghapusan hukum tanpa penggantian.
Download File Format