Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran yang sangat penting sebagai pengawal konstitusi dan penegak supremasi hukum. Pembentukan MK dilatarbelakangi oleh tuntutan reformasi pasca-1998 yang menginginkan sistem demokrasi yang lebih kuat dan transparan, serta adanya kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945. Sebelum hadirnya MK, mekanisme pengujian undang-undang terhadap konstitusi tidak tersedia, sehingga sering kali terjadi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh legislatif maupun eksekutif. MK juga dibentuk untuk memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan dengan menjalankan fungsi checks and balances di antara lembaga-lembaga negara. Selain itu, MK memainkan peran sentral dalam melindungi hak asasi manusia dengan meninjau kebijakan yang mungkin merugikan warga negara. Dalam konteks demokrasi, MK berperan dalam menyelesaikan sengketa pemilu dan memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan sesuai dengan konstitusi. Kehadiran MK, yang didasari oleh Amandemen Ketiga UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui undang-undang, menjadi tonggak penting dalam upaya memperkokoh sistem hukum, demokrasi, dan keadilan di Indonesia.