Bank merupakan lembaga keuangan yang berperan sangat penting dalam menjalankan kegiatan perekonomian dan perdagangan . Dapat dikatakan bahwa masyarakat menaruh harapan besar pada bank dalam berbagai tujuan diantaranya : bank sebagai tempat menyimpan dana yang aman, bank sebagai tempat untuk melakukan kegiatan perkreditan dan berbagai jasa dalam rangka memperlancar sistem pembayaran di semua sektor perekonomian, bank sebagai pemasok dari sebagian besar uang yang beredar yang digunakan sebagai alat tukar atau alat pembayaran sehingga mendukung mekanisme kebijakan moneter suatu negara. Fungsi-fungsi bank tersebut dapat digolongkan sebagai intermediasi keuangan (financial intermediary function).
Perbankan dalam kehidupan suatu negara adalah salah satu agen pembangunan (agent of development) . Perbankan nasional memegang peranan yang penting sekaligus strategis terutama kaitannya dalam penyediaan permodalan untuk pengembangan sektor-sektor produktif. Dapat dilihat sendiri bahwa lembaga perbankan selalu ada di setiap negara karena terbukti dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga memperkuat perekonomian suatu negara.
Demikian halnya dengan keberadaan perbankan syariah di Indonesia yang merupakan perwujudan dari keinginan sekaligus kebutuhan masyarakat akan sebuah sistem perbankan alternatif yang mampu menyediakan produk dan jasa sesuai prinsip-prinsip syariah. Menurut Undang-Undang Perbankan yang lama yaitu Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah karena memang tidak ada aturan yang jelas. Keberadaan bank syariah resmi dimulai sejak adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31), Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) walaupun istilah yang dipakai adalah bank yang berdasarkan pada prinsip bagi hasil. Hal tersebut dimulai dengan beroperasinya Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 Mei 1992. Meskpin sebelumnya sebenarnya bank syariah pertama kali yang memperoleh izin usaha adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardhatillah pada tanggal 19 Agustus 1991, serta BPRS Amanah Rabanish pada tanggal 24 Oktober 1991 yang ketiganya beroperasi di Bandung dan BPRS Hareukat pada tanggal 10 November 1991 di Aceh .
Download File Format