Ta’arudh al-adillah adalah konsep dalam ushul fikih yang merujuk pada situasi ketika terdapat beberapa dalil syariah yang membahas satu permasalahan dengan ketentuan hukum yang berbeda atau bahkan bertentangan. Dengan kata lain, istilah ini menggambarkan konflik atau pertentangan antara dalil-dalil yang digunakan untuk menetapkan hukum.
Memahami adanya ta’arudh al-adillah menjadi salah satu cara penting dalam memahami hukum Islam dan menggali hukum langsung dari sumber-sumber aslinya. Dalam ushul fikih, proses ini dikenal dengan istilah turuq al-istinbath (metode penetapan hukum). Melalui penerapan metode ini, para fuqaha dapat memahami maksud, tujuan, dan cara pelaksanaan suatu hukum. Dengan memahami ta’arudh al-adillah, para ahli fikih dapat menetapkan, melaksanakan, dan menyelesaikan persoalan hukum dengan tepat. Proses ini sangat penting karena permasalahan yang dihadapi manusia terus berkembang dari waktu ke waktu, terutama di era modern, di mana banyak persoalan baru membutuhkan solusi berdasarkan hukum Islam.
Secara bahasa, ta’arudh berarti pertentangan atau perlawanan. Sementara itu, dalam istilah ushul fikih, ta’arudh merujuk pada situasi di mana terdapat pertentangan antara dua dalil yang memiliki kedudukan setara. Pertentangan ini melibatkan perbedaan kewajiban, seperti hukum halal dan haram, atau penetapan dan peniadaan suatu perkara. Dengan demikian, ta’arudh al-adillah menggambarkan situasi di mana dua dalil yang setara bertentangan dalam menetapkan suatu hukum.
Jenis-jenis ta’arudh al-adillah meliputi konflik antara ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an, antara hadits dengan hadits, dan seterusnya. Memahami jenis-jenis konflik ini menjadi penting untuk menyelesaikan perbedaan dan merumuskan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
Download File Format